Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Sekolah/madrasah penyelenggara PJJ wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pembelajaran harus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh satuan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan.
(3) PJJ wajib diakreditasi sesuai dengan karakteristik PJJ.
Koreksi Anda
