Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah/madrasah penyelenggara PJJ wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan pembelajaran harus dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh satuan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang bersangkutan. (3) PJJ wajib diakreditasi sesuai dengan karakteristik PJJ.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id