Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara PJJ wajib: a. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara pendidik dan peserta didik secara intensif; c. menyediakan sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; d. menyediakan sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum; e. menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; f. menyediakan panduan bagi pengguna sistem pengelolaan pembelajaran dan panduan pengembangan materi pembelajaran; dan g. menyediakan pedoman etika dalam berkomunikasi dan berinteraksi melalui internet (pedoman netiket).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id