Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Penyelenggara PJJ wajib:
a. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara pendidik dan peserta didik secara intensif;
c. menyediakan sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
d. menyediakan sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum;
e. menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses
bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan;
f. menyediakan panduan bagi pengguna sistem pengelolaan pembelajaran dan panduan pengembangan materi pembelajaran; dan
g. menyediakan pedoman etika dalam berkomunikasi dan berinteraksi melalui internet (pedoman netiket).
Koreksi Anda
