Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan PJJ menjadi tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, dan kelembagaan.
Koreksi Anda