Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup mata pelajaran diselenggarakan oleh SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK reguler.
(2) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup keahlian, program keahlian, dan/atau paket keahlian diselenggarakan oleh SMK/MAK reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk:
a. SD/MI Terbuka;
b. SMP/MTs Terbuka;
c. SMA/MA Terbuka; dan
d. SMK/MAK Terbuka.
Koreksi Anda
