Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup mata pelajaran diselenggarakan oleh SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK reguler. (2) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup keahlian, program keahlian, dan/atau paket keahlian diselenggarakan oleh SMK/MAK reguler. (3) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk: a. SD/MI Terbuka; b. SMP/MTs Terbuka; c. SMA/MA Terbuka; dan d. SMK/MAK Terbuka.
Koreksi Anda