Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Beban belajar peserta didik untuk menyelesaikan setiap jenjang yang diselenggarakan secara PJJ sama dengan beban belajar sesuai dengan Standar Isi.
Koreksi Anda
