Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beban belajar peserta didik untuk menyelesaikan setiap jenjang yang diselenggarakan secara PJJ sama dengan beban belajar sesuai dengan Standar Isi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id