Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
PJJ jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dasar dan menengah.
Koreksi Anda
