Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan PJJ dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
