Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait.
Koreksi Anda