Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait.
Koreksi Anda
