Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ bersumber dari Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau Masyarakat. (2) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi biaya investasi, biaya operasional personalia dan non personalia, serta biaya pengembangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id