Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ bersumber dari Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau Masyarakat.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi biaya investasi, biaya operasional personalia dan non personalia, serta biaya pengembangan.
Koreksi Anda
