Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran pada PJJ dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengelolaan Pembelajaran yang meliputi proses administrasi, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan pembelajaran.
(2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendaftaran, pelaporan kegiatan belajar, kelulusan, dan sertifikasi.
(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi fasilitasi penyusunan rencana pembelajaran yang didasarkan pada standar kompetensi lulusan dan kebutuhan peserta didik.
(4) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. belajar mandiri dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar;
b. tutorial dan responsi dengan berbagai sarana komunikasi sinkronus atau asinkronus;
c. penugasan, pengumpulan, dan penilaian tugas, baik secara online maupun offline;
d. latihan dan ujian dengan memanfaatkan beragam jenis dan alat penilaian;
e. penilaian beragam kegiatan belajar; dan
f. praktikum dengan menggunakan perangkat lunak simulator atau laboratorium kering (dry lab).
(5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penilaian capaian pembelajaran sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengawasan kegiatan belajar oleh pendidik/tutor dan peserta didik dengan media portofolio.
(7) Pelaporan kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk perekaman kegiatan pembelajaran.
Koreksi Anda
