Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir hasil belajar pada setiap jenjang PJJ dilakukan melalui ujian sekolah dan ujian nasional.
(2) Ujian nasional pada PJJ mengikuti prosedur ujian nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Sertifikat/tanda lulus mata pelajaran bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian atau tanda lulus satuan pendidikan dikeluarkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara PJJ.
Koreksi Anda
