Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang mengikuti PJJ diprioritaskan untuk usia sekolah. (2) Setiap peserta didik harus terdaftar sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id