Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang mengikuti PJJ diprioritaskan untuk usia sekolah.
(2) Setiap peserta didik harus terdaftar sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
