Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada PJJ memenuhi tugas sebagai guru dan memperoleh hak sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang tidak memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu dapat dipenuhi dengan bertugas menjadi tutor pada PJJ.
(3) Guru yang bertugas menjadi tutor pada PJJ sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan setelah guru memenuhi paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(4) Guru yang bertugas menjadi tutor pada PJJ sebagaimana dimaksud ayat (2) dihitung sebagai beban kerja guru untuk setiap 1 (satu) jam tatap muka sama dengan:
a. 40% (empat puluh persen) dari 1 (satu) jam pembelajaran reguler untuk setiap peserta didik SD/MI;
b. 50% (lima puluh persen) dari 1 (satu) jam pembelajaran reguler untuk setiap peserta didik SMP/MTs; atau
c. 60% (enam puluh persen) dari 1 (satu) jam pembelajaran reguler untuk setiap peserta didik SMA/SMK/MAK.
Koreksi Anda
