Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) PJJ jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat diselenggarakan pada lingkup:
a. program yang mencakup:
1. mata pelajaran;
2. bidang keahlian, program keahlian, dan/atau paket keahlian;
atau
b. satuan pendidikan.
(2) PJJ pada lingkup mata pelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a hanya diselenggarakan dalam 1 (satu) mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(3) PJJ pada bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diselenggarakan pada 50% lebih dari jumlah mata pelajaran.
(4) PJJ yang diselenggarakan pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c diselenggarakan pada satuan pendidikan yang seluruh mata pelajarannya dilaksanakan secara jarak jauh.
Koreksi Anda
