Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJJ jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat diselenggarakan pada lingkup: a. program yang mencakup: 1. mata pelajaran; 2. bidang keahlian, program keahlian, dan/atau paket keahlian; atau b. satuan pendidikan. (2) PJJ pada lingkup mata pelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a hanya diselenggarakan dalam 1 (satu) mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. (3) PJJ pada bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diselenggarakan pada 50% lebih dari jumlah mata pelajaran. (4) PJJ yang diselenggarakan pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c diselenggarakan pada satuan pendidikan yang seluruh mata pelajarannya dilaksanakan secara jarak jauh.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Pasal.id