Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 119 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasian pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan dalam modus tunggal, modus ganda, atau modus konsorsium.
(2) Pengorganisasian pendidikan jarak jauh modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan moda jarak jauh.
(3) Pengorganisasian modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh.
(4) Pengorganisasian modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk jejaring kerja sama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda
