Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2. Unit kerja adalah unit teknis pada kementerian/lembaga pemerintah non departemen atau satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang metrologi legal.
3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut UPTD provinsi adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi.
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPTD kabupaten/kota adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah kabupaten/kota.
6. Kantor dinas provinsi adalah kantor dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
7. Kantor dinas kabupaten/kota adalah kantor dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
8. Pelayanan metrologi legal adalah segala kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh UPT atau UPTD yang meliputi pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam rangka izin tipe, izin tanda pabrik, tera dan tera ulang UTTP.
9. Laboratorium metrologi legal yang selanjutnya disebut laboratorium adalah tempat tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan dan standar ukuran yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan kegiatan metrologi legal dan secara legal dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
10. Standar ukuran adalah standar besaran fisik dari satuan ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.
11. Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
12. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
13. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
14. Direktur Metrologi yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang metrologi legal.
15. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 2
Kegiatan metrologi legal meliputi:
a. penyuluhan dan pengamatan UTTP, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Sistem Internasional (SI);
b. pengawasan UTTP, BDKT, dan SI serta penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal;
c. pengelolaan standar ukuran dan laboratorium;
d. pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik; dan
e. pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP.
Pasal 3
(1) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Direktorat Metrologi untuk skala nasional, kantor dinas provinsi untuk skala provinsi, dan kantor dinas kabupaten/kota untuk skala kabupaten/kota.
(2) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh:
a. UPT;
b. UPTD provinsi; dan
c. UPTD kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur atau Bupati/Walikota:
a. membentuk unit kerja yang berfungsi melakukan kegiatan penyuluhan, pengamatan, pengawasan, dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal di lingkungan kantor dinas provinsi atau kantor dinas kabupaten/kota yang belum melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud; atau
b. menunjuk unit kerja yang telah ada di lingkungan kantor dinas provinsi atau kantor dinas kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan, pengamatan, pengawasan, dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memiliki Pengamat Tera dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang metrologi legal.
(3) Dalam hal unit kerja yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang metrologi legal, belum dapat melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e, Menteri dapat membentuk UPT sesuai kebutuhan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e, Gubernur dapat membentuk UPTD provinsi.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, Bupati/Walikota
harus membentuk UPTD kabupaten/kota.
Pasal 6
Pembentukan atau penunjukan unit kerja dan pembentukan UPT, UPTD provinsi serta UPTD kabupaten/kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) UPT dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 8
Sumber daya manusia kemetrologian yang bertugas pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan yang bertugas pada UPTD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b, tidak dapat dipindahtugaskan sebelum memiliki sumber daya manusia pengganti dengan keahlian yang sama.
Pasal 9
(1) UPT memiliki fungsi:
a. menyelenggarakan pengujian UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik;
b. mengelola standar ukuran dan laboratorium metrologi legal secara nasional; dan
c. melaksanakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus.
(2) UPTD provinsi memiliki fungsi:
a. melaksanakan verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan UPTD kabupaten/kota;
b. melakukan interkomparasi standar ukuran UPTD kabupaten/kota; dan
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kabupaten/kota.
(3) UPTD kabupaten/kota memiliki fungsi pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah setempat.
Pasal 10
(1) UPT dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melakukan:
a. penelusuran standar ukuran ke tingkat yang lebih tinggi;
b. desiminasi standar ukuran;
c. verifikasi standar ukuran;
d. interkomparasi standar ukuran; dan
e. perawatan dan pemeliharaan standar ukuran.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT juga melakukan:
a. verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota; dan
b. interkomparasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota.
Pasal 11
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c, sekurang-kurangnya mencakup data dan informasi mengenai:
a. tugas pokok dan fungsi kemetrologian;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan
c. potensi pelayanan metrologi legal.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi setelah dilakukan peninjauan pendahuluan terhadap UPTD kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP.
(3) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang telah dibentuk atau akan dibentuk untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melalui penilaian.
(2) Untuk memperoleh penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Direktur mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Akreditasi Nasional;
b. Direktur dan Kepala Dinas Provinsi mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT atau UPTD provinsi dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPTD kabupaten/kota dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13
Penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Pasal 14
(1) UPTD provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP di:
a. kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD; atau
b. kabupaten/kota yang telah membentuk UPTD untuk UTTP di luar lingkup pelayanan yang ditetapkan.
(2) UPT dapat menyelenggarakan pelayanan kegiatan metrologi legal di provinsi yang tidak atau belum dapat melaksanakan sebagian atau keseluruhan lingkup pelayanan kegiatan metrologi legal.
Pasal 15
UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan kegiatan metrologi legal harus
sesuai dengan lingkup pelayanan yang ditetapkan berdasarkan penilaian.
Pasal 16
(1) Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD Provinsi menyampaikan laporan bulanan kegiatan metrologi legal kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan laporan bulanan kegiatan metrologi legal kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Provinsi setempat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan kepada Gubernur setempat dan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal berupa:
a. laporan bulanan kegiatan metrologi legal unit kerja dan UPTD provinsi; dan
b. rekapitulasi laporan bulanan kegiatan metrologi legal unit kerja dan UPTD kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
(5) Direktur menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal berupa:
a. laporan kegiatan metrologi legal UPT; dan
b. rekapitulasi laporan bulanan kegiatan metrologi legal dari unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota seluruh INDONESIA.
(6) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya.
(7) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT, unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan:
a. Menteri terhadap UPT; dan/atau
b. Menteri bersama dengan Menteri Dalam Negeri terhadap unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.
Pasal 18
(1) Unit organisasi pada kantor dinas provinsi yang selama ini melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya UPTD provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dapat melaksanakan kegiatan metrologi legal paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(3) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan metrologi legalnya dilakukan oleh UPT.
Pasal 19
huruf c dan huruf d, sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan
c. sertifikat akreditasi laboratorium dari Lembaga Akreditasi Nasional.
(2) UPT dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam
huruf e, sekurang- kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan
c. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(3) UPTD provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan huruf e, sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian; dan
c. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(4) UPTD kabupaten/kota dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam
huruf e, sekurang-kurangnya harus memiliki:
a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan;
b. sumber daya manusia kemetrologian;
c. rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi; dan
d. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/M-DAG/PER/10/2009 TANGGAL : 7 Oktober 2009
Daftar Lampiran
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I :
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP
Lampiran II :
Laporan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 Tanggal : 7 Oktober 2009
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG UTTP
1. UPTD Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan ditujukan kepada Direktur Metrologi;
2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus dilengkapi dengan data dan informasi mengenai:
a. struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi dari UPTD Kabupaten/Kota pemohon;
b. jenis dan jumlah SDM kemetrologian yang dimiliki oleh UPTD Kabupaten/Kota pemohon;
c. jenis, spesifikasi teknis, dan jumlah peralatan standar yang dimiliki oleh UPTD Kabupaten/Kota pemohon; dan
d. potensi pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kerjanya yang meliputi luas wilayah kerja, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah pasar, jumlah produsen UTTP, produsen/perusahaan pengemasan BDKT, dan jumlah serta jenis UTTP yang telah ditera dan ditera ulang di wilayah kerjanya selama 3 tahun terakhir.
3. Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk melakukan peninjauan lapangan ke UPTD Kabupaten/Kota pemohon guna memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan saran atau petunjuk kepada UPTD Kabupaten/Kota pemohon, agar dapat memenuhi persyaratan minimal yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP;
4. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan ke UPTD Kabupaten/Kota pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala Dinas Provinsi memberikan rekomendasi kesiapan UPTD Kabupaten/Kota pemohon untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dengan menggunakan format surat sebagaimana terlampir;
5. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterbitkan, apabila UPTD Kabupaten/Kota pemohon telah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP;
b. memiliki 1 (satu) orang Penera Ahli dan 3 (tiga) orang Penera Terampil;
c. memiliki peralatan standar sebagai berikut:
1. meter kerja 1m/1mm sebanyak 1 unit
2. Bourje
sebanyak 1 set
3. Bejana ukur standar 5 L, 10 L, 20 L kelas III masing-masing 1 unit
4. Gelas ukur 1 L / 100 mL sebanyak 1 unit
5. Landasan bejana ukur
sebanyak 1 unit
6. Penyipat datar sebanyak 1 unit
7. Stop watch sebanyak 1 unit
8. Neraca tera A,B,C,D,E masing-masing 1 unit
9. Anak timbangan kelas F2 (1 mg ~ 20 kg) sebanyak 1 set
10. Anak timbangan kelas M1 (1 mg ~ 20 kg) sebanyak 1 set
11. Anak timbangan kelas M2 (1 mg ~ 20 kg) sebanyak 1 set
12. Anak timbangan kelas M2 (1kg, 2kg, 5kg, 10kg, 20kg) masing-masing 2 buah
13. Anak timbangan kelas M2 untuk remidi (1g ~ 1 kg) sebanyak 2 set
14. Anak timbangan bidur kelas M2 (20 kg) sebanyak 50 buah
15. Standar dacin sampai dengan 110 kg dan Tripod sebanyak 1 set
16. Landasan cap tera sebanyak 1 set
17. Termometer 100oC sebanyak 1 unit
18. Termohygrometer sebanyak 1 unit
19. Barometer sebanyak 1 unit
20. Komputer sebanyak 2 unit
21. Printer laser sebanyak 1 unit
22. Air conditioner sebanyak 1 unit
d. data jumlah dan jenis UTTP yang telah ditera dan tera ulang di wilayah kerjanya dalam 3 (satu) tahun terakhir.
6. Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dibebankan kepada UPTD Kabupaten/Kota pemohon.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 Tanggal : 7 Oktober 2009 Contoh Surat Rekomendasi
KOP SURAT KANTOR DINAS PROVINSI ……..
Nomor :
...................., ................, .............
Lampiran :
Kepada Yth.
Perihal :
Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Kepala Dinas Kabupaten/Kota......
di – (Ibu Kota Kabupaten/Kota)
Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor.......... tanggal.......... perihal tersebut di atas, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan pada tanggal......s/d......., dengan ini kami menyatakan bahwa UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.............., telah siap untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kerjanya, karena telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ...../M-DAG/PER/.../2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal. Selanjutnya kami merekomendasikan UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota......................untuk memperoleh penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dari Direktorat Metrologi.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……… , ………………………………
Kepala Dinas Provinsi……..
………………………………….
NIP:
Tembusan:
1. Gubernur ……………………….;
2. Bupati/Walikota yang bersangkutan………;
3. Direktur Metrologi.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 Tanggal : 7 Oktober 2009
LAPORAN UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
1. Laporan Unit Kerja penyelenggara kegiatan metrologi legal disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Cakupan Wilayah BAB II Pencapaian Hasil Kegiatan
2.1. Pelaksanaan Program Kerja Unit
2.2. Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium
2.3. Pengelolaan Cap Tanda Tera
2.4. Pelayanan Tera dan Tera Ulang
2.5. Pelayanan Pengujian Dalam Rangka Ijin Tipe (Untuk Unit Kerja Pemerintah)
2.6. Pengawasan, Pengamatan, dan Penyuluhan Kemetrologian
2.7. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Metrologi Legal
2.8. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Untuk Unit Kerja Pemerintah)
2.9. Penerimaan Uang Tera
2.10. Pegawai dan Pembinaannya BAB III Permasalahan
3.1. Permasalahan
3.2. Alternatif Solusi dan Pemecahannya BAB IV Penutup Lampiran-Lampiran:
1. Lampiran I : Data Tera Sah UTTP Produksi Dalam Negeri
2. Lampiran II : Data Tera Batal UTTP Produksi Dalam Negeri
3. Lampiran III : Data Tera Sah UTTP Asal Impor
4. Lampiran IV : Data Tera Batal UTTP Asal Impor
5. Lampiran V : Data Tera Ulang Sah
6. Lampiran VI : Data Tera Ulang Batal
7. Lampiran VII: Data Perijinan UTTP (untuk Unit Kerja Pemerintah)
8. Lampiran VIII : Data Penerimaan Uang Tera
9. Lampiran IX : Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (untuk Unit
Kerja Pemerintah)
10. Lampiran X : Data Pengawasan, Pengamatan, dan Penyuluhan Kemetrologian
11. Lampiran XI : Data Penyidikan Tindak Pidana di bidang Metrologi Legal
2. Laporan unit pelaksana teknis penyelenggara kegiatan metrologi legal disusun dengan sistematika sebagai berikut: