Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan kegiatan metrologi legal harus
sesuai dengan lingkup pelayanan yang ditetapkan berdasarkan penilaian.
Koreksi Anda
