Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan kegiatan metrologi legal harus sesuai dengan lingkup pelayanan yang ditetapkan berdasarkan penilaian.
Koreksi Anda