Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Direktorat Metrologi untuk skala nasional, kantor dinas provinsi untuk skala provinsi, dan kantor dinas kabupaten/kota untuk skala kabupaten/kota. (2) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh: a. UPT; b. UPTD provinsi; dan c. UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id