Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Direktorat Metrologi untuk skala nasional, kantor dinas provinsi untuk skala provinsi, dan kantor dinas kabupaten/kota untuk skala kabupaten/kota.
(2) Kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh:
a. UPT;
b. UPTD provinsi; dan
c. UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
