Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) UPT dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melakukan:
a. penelusuran standar ukuran ke tingkat yang lebih tinggi;
b. desiminasi standar ukuran;
c. verifikasi standar ukuran;
d. interkomparasi standar ukuran; dan
e. perawatan dan pemeliharaan standar ukuran.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT juga melakukan:
a. verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota; dan
b. interkomparasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
