Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melakukan: a. penelusuran standar ukuran ke tingkat yang lebih tinggi; b. desiminasi standar ukuran; c. verifikasi standar ukuran; d. interkomparasi standar ukuran; dan e. perawatan dan pemeliharaan standar ukuran. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT juga melakukan: a. verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota; dan b. interkomparasi standar ukuran UPTD provinsi dan/atau UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda