Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur atau Bupati/Walikota:
a. membentuk unit kerja yang berfungsi melakukan kegiatan penyuluhan, pengamatan, pengawasan, dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal di lingkungan kantor dinas provinsi atau kantor dinas kabupaten/kota yang belum melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud; atau
b. menunjuk unit kerja yang telah ada di lingkungan kantor dinas provinsi atau kantor dinas kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan, pengamatan, pengawasan, dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memiliki Pengamat Tera dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang metrologi legal.
(3) Dalam hal unit kerja yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang metrologi legal, belum dapat melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.
Koreksi Anda
