Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, sekurang-kurangnya harus memiliki: a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan; b. sumber daya manusia kemetrologian; dan c. sertifikat akreditasi laboratorium dari Lembaga Akreditasi Nasional. (2) UPT dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, sekurang- kurangnya harus memiliki: a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan; b. sumber daya manusia kemetrologian; dan c. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal. (3) UPTD provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e, sekurang-kurangnya harus memiliki: a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan; b. sumber daya manusia kemetrologian; dan c. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal. (4) UPTD kabupaten/kota dapat menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, sekurang-kurangnya harus memiliki: a. gedung kantor, laboratorium, dan peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan; b. sumber daya manusia kemetrologian; c. rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi; dan d. kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id