Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Koreksi Anda
