Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2. Unit kerja adalah unit teknis pada kementerian/lembaga pemerintah non departemen atau satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang metrologi legal.
3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut UPTD provinsi adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi.
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPTD kabupaten/kota adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah kabupaten/kota.
6. Kantor dinas provinsi adalah kantor dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
7. Kantor dinas kabupaten/kota adalah kantor dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
8. Pelayanan metrologi legal adalah segala kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh UPT atau UPTD yang meliputi pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam rangka izin tipe, izin tanda pabrik, tera dan tera ulang UTTP.
9. Laboratorium metrologi legal yang selanjutnya disebut laboratorium adalah tempat tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan dan standar ukuran yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan kegiatan metrologi legal dan secara legal dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
10. Standar ukuran adalah standar besaran fisik dari satuan ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.
11. Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terhadap UPT, UPTD provinsi, atau UPTD kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
12. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala dinas di daerah provinsi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
13. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala dinas di daerah kabupaten/kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
14. Direktur Metrologi yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang metrologi legal.
15. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
