Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) UPT memiliki fungsi:
a. menyelenggarakan pengujian UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik;
b. mengelola standar ukuran dan laboratorium metrologi legal secara nasional; dan
c. melaksanakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus.
(2) UPTD provinsi memiliki fungsi:
a. melaksanakan verifikasi standar ukuran UPTD provinsi dan UPTD kabupaten/kota;
b. melakukan interkomparasi standar ukuran UPTD kabupaten/kota; dan
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kabupaten/kota.
(3) UPTD kabupaten/kota memiliki fungsi pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah setempat.
Koreksi Anda
