Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD Provinsi menyampaikan laporan bulanan kegiatan metrologi legal kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan laporan bulanan kegiatan metrologi legal kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan tembusan kepada Direktur dan Kepala Dinas Provinsi setempat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya. (3) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan kepada Gubernur setempat dan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal berupa: a. laporan bulanan kegiatan metrologi legal unit kerja dan UPTD provinsi; dan b. rekapitulasi laporan bulanan kegiatan metrologi legal unit kerja dan UPTD kabupaten/kota di wilayah kerjanya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. (5) Direktur menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal berupa: a. laporan kegiatan metrologi legal UPT; dan b. rekapitulasi laporan bulanan kegiatan metrologi legal dari unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota seluruh INDONESIA. (6) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya. (7) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id