Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Pembentukan atau penunjukan unit kerja dan pembentukan UPT, UPTD provinsi serta UPTD kabupaten/kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
