Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Kegiatan metrologi legal meliputi:
a. penyuluhan dan pengamatan UTTP, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Sistem Internasional (SI);
b. pengawasan UTTP, BDKT, dan SI serta penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal;
c. pengelolaan standar ukuran dan laboratorium;
d. pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik; dan
e. pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP.
Koreksi Anda
