Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan metrologi legal meliputi: a. penyuluhan dan pengamatan UTTP, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Sistem Internasional (SI); b. pengawasan UTTP, BDKT, dan SI serta penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal; c. pengelolaan standar ukuran dan laboratorium; d. pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik; dan e. pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP.
Koreksi Anda