Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/M-DAG/PER/10/2009 TANGGAL : 7 Oktober 2009
Daftar Lampiran
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I :
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP
Lampiran II :
Laporan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 Tanggal : 7 Oktober 2009
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG UTTP
1. UPTD Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan ditujukan kepada Direktur Metrologi;
2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus dilengkapi dengan data dan informasi mengenai:
a. struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi dari UPTD Kabupaten/Kota pemohon;
b. jenis dan jumlah SDM kemetrologian yang dimiliki oleh UPTD Kabupaten/Kota pemohon;
c. jenis, spesifikasi teknis, dan jumlah peralatan standar yang dimiliki oleh UPTD Kabupaten/Kota pemohon; dan
d. potensi pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kerjanya yang meliputi luas wilayah kerja, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah pasar, jumlah produsen UTTP, produsen/perusahaan pengemasan BDKT, dan jumlah serta jenis UTTP yang telah ditera dan ditera ulang di wilayah kerjanya selama 3 tahun terakhir.
3. Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk melakukan peninjauan lapangan ke UPTD Kabupaten/Kota pemohon guna memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan saran atau petunjuk kepada UPTD Kabupaten/Kota pemohon, agar dapat memenuhi persyaratan minimal yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP;
4. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan ke UPTD Kabupaten/Kota pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala Dinas Provinsi memberikan rekomendasi kesiapan UPTD Kabupaten/Kota pemohon untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dengan menggunakan format surat sebagaimana terlampir;
5. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterbitkan, apabila UPTD Kabupaten/Kota pemohon telah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP;
b. memiliki 1 (satu) orang Penera Ahli dan 3 (tiga) orang Penera Terampil;
c. memiliki peralatan standar sebagai berikut:
1. meter kerja 1m/1mm sebanyak 1 unit
2. Bourje
sebanyak 1 set
3. Bejana ukur standar 5 L, 10 L, 20 L kelas III masing-masing 1 unit
4. Gelas ukur 1 L / 100 mL sebanyak 1 unit
5. Landasan bejana ukur
sebanyak 1 unit
6. Penyipat datar sebanyak 1 unit
7. Stop watch sebanyak 1 unit
8. Neraca tera A,B,C,D,E masing-masing 1 unit
9. Anak timbangan kelas F2 (1 mg ~ 20 kg) sebanyak 1 set
10. Anak timbangan kelas M1 (1 mg ~ 20 kg) sebanyak 1 set
11. Anak timbangan kelas M2 (1 mg ~ 20 kg) sebanyak 1 set
12. Anak timbangan kelas M2 (1kg, 2kg, 5kg, 10kg, 20kg) masing-masing 2 buah
13. Anak timbangan kelas M2 untuk remidi (1g ~ 1 kg) sebanyak 2 set
14. Anak timbangan bidur kelas M2 (20 kg) sebanyak 50 buah
15. Standar dacin sampai dengan 110 kg dan Tripod sebanyak 1 set
16. Landasan cap tera sebanyak 1 set
17. Termometer 100oC sebanyak 1 unit
18. Termohygrometer sebanyak 1 unit
19. Barometer sebanyak 1 unit
20. Komputer sebanyak 2 unit
21. Printer laser sebanyak 1 unit
22. Air conditioner sebanyak 1 unit
d. data jumlah dan jenis UTTP yang telah ditera dan tera ulang di wilayah kerjanya dalam 3 (satu) tahun terakhir.
6. Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dibebankan kepada UPTD Kabupaten/Kota pemohon.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 Tanggal : 7 Oktober 2009 Contoh Surat Rekomendasi
KOP SURAT KANTOR DINAS PROVINSI ……..
Nomor :
...................., ................, .............
Lampiran :
Kepada Yth.
Perihal :
Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Kepala Dinas Kabupaten/Kota......
di – (Ibu Kota Kabupaten/Kota)
Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor.......... tanggal.......... perihal tersebut di atas, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan pada tanggal......s/d......., dengan ini kami menyatakan bahwa UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.............., telah siap untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP di wilayah kerjanya, karena telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ...../M-DAG/PER/.../2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal. Selanjutnya kami merekomendasikan UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota......................untuk memperoleh penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dari Direktorat Metrologi.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……… , ………………………………
Kepala Dinas Provinsi……..
………………………………….
NIP:
Tembusan:
1. Gubernur ……………………….;
2. Bupati/Walikota yang bersangkutan………;
3. Direktur Metrologi.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 Tanggal : 7 Oktober 2009
LAPORAN UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
1. Laporan Unit Kerja penyelenggara kegiatan metrologi legal disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Cakupan Wilayah BAB II Pencapaian Hasil Kegiatan
2.1. Pelaksanaan Program Kerja Unit
2.2. Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium
2.3. Pengelolaan Cap Tanda Tera
2.4. Pelayanan Tera dan Tera Ulang
2.5. Pelayanan Pengujian Dalam Rangka Ijin Tipe (Untuk Unit Kerja Pemerintah)
2.6. Pengawasan, Pengamatan, dan Penyuluhan Kemetrologian
2.7. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Metrologi Legal
2.8. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Untuk Unit Kerja Pemerintah)
2.9. Penerimaan Uang Tera
2.10. Pegawai dan Pembinaannya BAB III Permasalahan
3.1. Permasalahan
3.2. Alternatif Solusi dan Pemecahannya BAB IV Penutup Lampiran-Lampiran:
1. Lampiran I : Data Tera Sah UTTP Produksi Dalam Negeri
2. Lampiran II : Data Tera Batal UTTP Produksi Dalam Negeri
3. Lampiran III : Data Tera Sah UTTP Asal Impor
4. Lampiran IV : Data Tera Batal UTTP Asal Impor
5. Lampiran V : Data Tera Ulang Sah
6. Lampiran VI : Data Tera Ulang Batal
7. Lampiran VII: Data Perijinan UTTP (untuk Unit Kerja Pemerintah)
8. Lampiran VIII : Data Penerimaan Uang Tera
9. Lampiran IX : Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (untuk Unit
Kerja Pemerintah)
10. Lampiran X : Data Pengawasan, Pengamatan, dan Penyuluhan Kemetrologian
11. Lampiran XI : Data Penyidikan Tindak Pidana di bidang Metrologi Legal
2. Laporan unit pelaksana teknis penyelenggara kegiatan metrologi legal disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Koreksi Anda
