Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) UPT, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota yang telah dibentuk atau akan dibentuk untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melalui penilaian.
(2) Untuk memperoleh penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Direktur mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Akreditasi Nasional;
b. Direktur dan Kepala Dinas Provinsi mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPT atau UPTD provinsi dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penilaian terhadap kemampuan UPTD kabupaten/kota dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda
