Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e, Menteri dapat membentuk UPT sesuai kebutuhan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e, Gubernur dapat membentuk UPTD provinsi.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, Bupati/Walikota
harus membentuk UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
