Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia kemetrologian yang bertugas pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan yang bertugas pada UPTD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b, tidak dapat dipindahtugaskan sebelum memiliki sumber daya manusia pengganti dengan keahlian yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id