Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c, sekurang-kurangnya mencakup data dan informasi mengenai: a. tugas pokok dan fungsi kemetrologian; b. sumber daya manusia kemetrologian; dan c. potensi pelayanan metrologi legal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi setelah dilakukan peninjauan pendahuluan terhadap UPTD kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP. (3) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda