Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi pada kantor dinas provinsi yang selama ini melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya UPTD provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dapat melaksanakan kegiatan metrologi legal paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(3) UPTD provinsi yang belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan metrologi legalnya dilakukan oleh UPT.
Koreksi Anda
