Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) UPTD provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan pelayanan tera dan tera ulang UTTP di:
a. kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD; atau
b. kabupaten/kota yang telah membentuk UPTD untuk UTTP di luar lingkup pelayanan yang ditetapkan.
(2) UPT dapat menyelenggarakan pelayanan kegiatan metrologi legal di provinsi yang tidak atau belum dapat melaksanakan sebagian atau keseluruhan lingkup pelayanan kegiatan metrologi legal.
Koreksi Anda
