Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT, unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan:
a. Menteri terhadap UPT; dan/atau
b. Menteri bersama dengan Menteri Dalam Negeri terhadap unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
