Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT, unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan: a. Menteri terhadap UPT; dan/atau b. Menteri bersama dengan Menteri Dalam Negeri terhadap unit kerja, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota.
Koreksi Anda