Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di bidang ketenagakerjaan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berada di Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja Pegawai ASN agar mampu bekerja di bidangnya.
8. Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Diklat Ketenagakerjaan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja Pegawai ASN di bidang Ketenagakerjaan.
9. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan d tempat kerja.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta Diklat agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
12. Peserta adalah calon yang memenuhi syarat dalam seleksi dan ditetapkan sebagai pihak yang dapat mengikuti pelatihan.
13. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai ASN pada Lembaga Diklat Pemerintah.
14. Widyaiswara Luar Biasa adalah tenaga kediklatan yang diangkat secara internal oleh instansinya berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara.
15. Unit Teknis adalah satuan kerja yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu bidang ketenagakerjaan yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
16. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai yang selanjutnya disebut Pusdiklat Pegawai adalah unit kerja pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
17. Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
19. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.