Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Diklat diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran secara efektif baik teori maupun praktek.
(2) Jenis dan jumlah sarana dan prasarana Diklat, disesuaikan dengan kebutuhan jenis Diklat, Kurikulum Diklat dan jumlah Peserta.
(3) Sarana dan prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki sendiri atau memanfaatkan sarana dan prasarana Diklat instansi/lembaga lainnya.
Koreksi Anda
