Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Pegawai ASN Ketenagakerjaan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar terjalin koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id