Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Pegawai ASN Ketenagakerjaan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar terjalin koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
