Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan jenjang Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Diklat prajabatan; dan
b. Diklat dalam jabatan.
(2) Diklat prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Diklat prajabatan golongan I;
b. Diklat prajabatan golongan II; dan
c. Diklat prajabatan golongan III.
(3) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Diklat kepemimpinan;
b. Diklat teknis; dan
c. Diklat fungsional.
Koreksi Anda
