Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan jenjang Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. Diklat prajabatan; dan b. Diklat dalam jabatan. (2) Diklat prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Diklat prajabatan golongan I; b. Diklat prajabatan golongan II; dan c. Diklat prajabatan golongan III. (3) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Diklat kepemimpinan; b. Diklat teknis; dan c. Diklat fungsional.
Koreksi Anda