Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah mengikuti dan lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dari Kepala Pusdiklat Pegawai.
(2) Peserta Diklat prajabatan, Diklat kepemimpinan III, dan Diklat kepemimpinan IV mendapat sertifikat yang diterbitkan oleh Pusdiklat Pegawai dan diregistrasi oleh Lembaga Administrasi Negara.
(3) Peserta yang telah mengikuti bimtek, workshop, atau pelatihan sejenisnya diberikan sertifikat dari penyelenggara.
Koreksi Anda
