Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Diklat Ketenagakerjaan merupakan proses penetapan tujuan, kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan Diklat untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan. (2) Perencanaan Diklat Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan dan rencana pembinaan karir Pegawai ASN Ketenagakerjaan. (3) Perencanaan kebutuhan Diklat Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui analisis kebutuhan Diklat. (4) Analisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mengetahui kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan dengan kompetensi yang dimiliki PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda