Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Diklat mencakup persyaratan dan penetapan Peserta, penentuan tujuan dan sasaran, penentuan jenis dan jenjang pelatihan, penetapan materi pembelajaran, penyiapan Widyaiswara dan pengajar, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam pelaksanaan analisis kebutuhan Diklat dibentuk Tim yang terdiri dari unsur Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian, Pusdiklat Pegawai dan Unit Teknis terkait dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
