Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Diklat, Pusdiklat Pegawai dapat melakukan kerja sama dengan:
a. unit eselon I Kementerian;
b. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya;
c. dunia usaha;
d. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
e. perorangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerja sama teknis, sumber daya kediklatan, dan sumber daya lainnya.
Koreksi Anda
