Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Diklat, Pusdiklat Pegawai dapat melakukan kerja sama dengan: a. unit eselon I Kementerian; b. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian lainnya; c. dunia usaha; d. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau e. perorangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerja sama teknis, sumber daya kediklatan, dan sumber daya lainnya.
Koreksi Anda