Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum calon Peserta Diklat:
a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk;
b. mempunyai dasar pendidikan dan/atau memangku jabatan yang sesuai dengan Diklat yang akan diikuti;
c. tidak dalam keadaan sedang diproses dan/atau menjalani hukuman disiplin PNS;
d. tidak dalam menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
f. mempunyai penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik.
(2) Persyaratan khusus calon Peserta Diklat:
a. Diklat prajabatan:
1) Calon Peserta merupakan CPNS paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;
dan 2) Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan.
b. Diklat kepemimpinan:
1) Calon Peserta merupakan PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural; dan 2) Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan.
c. Diklat teknis:
1) Peserta adalah Pegawai ASN Ketenagakerjaan yang ditugaskan untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya;
2) Belum pernah mengikuti Diklat teknis yang dimaksud; dan 3) Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh penyelenggara Diklat.
d. Diklat fungsional:
1) Peserta adalah Pegawai ASN Ketenagakerjaan yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional; dan 2) Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
