Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum calon Peserta Diklat: a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk; b. mempunyai dasar pendidikan dan/atau memangku jabatan yang sesuai dengan Diklat yang akan diikuti; c. tidak dalam keadaan sedang diproses dan/atau menjalani hukuman disiplin PNS; d. tidak dalam menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan f. mempunyai penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik. (2) Persyaratan khusus calon Peserta Diklat: a. Diklat prajabatan: 1) Calon Peserta merupakan CPNS paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS; dan 2) Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan. b. Diklat kepemimpinan: 1) Calon Peserta merupakan PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural; dan 2) Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan. c. Diklat teknis: 1) Peserta adalah Pegawai ASN Ketenagakerjaan yang ditugaskan untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya; 2) Belum pernah mengikuti Diklat teknis yang dimaksud; dan 3) Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh penyelenggara Diklat. d. Diklat fungsional: 1) Peserta adalah Pegawai ASN Ketenagakerjaan yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional; dan 2) Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id