Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan dimulai dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (2) Penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) jam pelajaran dan/atau dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari. (3) Selain Diklat Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Teknis Kementerian dapat menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, workshop atau kegiatan lain sejenis dengan proses pembelajaran kurang dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran dan/atau kurang dari 3 (tiga) hari. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian dan Pusdiklat Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id