Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN Ketenagakerjaan diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang ketenagakerjaan atas dasar kebutuhan jabatan dan kedinasan. (2) Calon Peserta Diklat diusulkan oleh satuan kerja pengguna dan diseleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian. (3) berdasarkan hasil seleksi oleh Tim Seleksi, Peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda