Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat teknis tertentu yang memerlukan sarana dan prasarana khusus diselenggarakan oleh Pusdiklat Pegawai bekerjasama dengan Unit Teknis yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Unit Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Diklat setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Pusdiklat Pegawai.
Koreksi Anda
