Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat teknis tertentu yang memerlukan sarana dan prasarana khusus diselenggarakan oleh Pusdiklat Pegawai bekerjasama dengan Unit Teknis yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Unit Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Diklat setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Pusdiklat Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id