Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Diklat prajabatan, Diklat kepemimpinan, Diklat teknis, dan Diklat fungsional mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS.
Koreksi Anda
