Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat meliputi:
a. Kurikulum Diklat prajabatan dan Diklat kepemimpinan mengacu pada Keputusan Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina;
b. Kurikulum Diklat teknis dan Diklat fungsional yang instansi pembinanya di luar Kementerian mengacu pada instansi pembina yang terkait dan dikoordinasikan dengan Pusdiklat Pegawai.
(2) Kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
