Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Diklat disusun dalam bentuk rencana Diklat Ketenagakerjaan yang meliputi rencana 5 (lima) tahunan dan rencana 1 (satu) tahunan.
(2) Rencana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3) Rencana Diklat 5 (lima) tahunan disusun oleh Pusdiklat Pegawai bersama-sama Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian dengan memperhatikan masukan dari unit kerja eselon I Kementerian, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(4) Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian mempunyai tugas menyiapkan data rencana pengembangan Pegawai ASN Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
