Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Diklat disusun dalam bentuk rencana Diklat Ketenagakerjaan yang meliputi rencana 5 (lima) tahunan dan rencana 1 (satu) tahunan. (2) Rencana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Rencana Diklat 5 (lima) tahunan disusun oleh Pusdiklat Pegawai bersama-sama Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian dengan memperhatikan masukan dari unit kerja eselon I Kementerian, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. (4) Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian mempunyai tugas menyiapkan data rencana pengembangan Pegawai ASN Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda